Standard Operational Procedure (SOP)
[...]
SelengkapnyaKODE ETIK PEGAWAI RUPBASAN Teliti dan cermat dalam menilai benda sitaan dan barang rampasan Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda [...]
SelengkapnyaPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL A. KEWAJIBAN Setiap PNS Wajib : Mengucapkan sumpah / janji PNS Mengucapkan sumpah / janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kepada Pan [...]
SelengkapnyaTugas Pokok Rupbasan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyirnpanan Benda Sitaan Ne [...]
SelengkapnyaRUPBASAN Kelas I Denpasar berdiri pada 27 Juli 2001 dimulai sejak pelantikan pejabat struktural ( Kepala RUPBASAN dan 2 Orang Kepala Sub seksinya ). Kepala RUPBASAN Kelas I Denpasar yang pertama adalah Bapak [...]
SelengkapnyaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP 1.1 Pasal 44 ayat (1) dan (2) a) ayat (1) pasal ini memuat ketentuan bahwa benda sitaan harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dari ketentuan pasal ini [...]
SelengkapnyaRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentan [...]
Selengkapnya