Profil

Home/

Kode Etik Pegawai

KODE ETIK PEGAWAI RUPBASAN Teliti dan cermat dalam menilai benda sitaan dan barang rampasan Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda [...]

Selengkapnya

Kewajiban Dan Larangan Pegawai

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL   A. KEWAJIBAN Setiap PNS Wajib : Mengucapkan sumpah / janji PNS Mengucapkan sumpah / janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kepada Pan [...]

Selengkapnya

Tugas Pokok Dan Fungsi Rupbasan

Tugas Pokok Rupbasan Berdasarkan   Keputusan   Menteri   Kehakiman   Republik   Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah  Tahanan  Negara  dan Rumah  Penyirnpanan  Benda  Sitaan Ne [...]

Selengkapnya

Sekilas Sejarah Rupbasan Denpasar

RUPBASAN Kelas I Denpasar berdiri pada 27 Juli 2001 dimulai sejak pelantikan pejabat  struktural  (  Kepala  RUPBASAN dan 2 Orang Kepala Sub seksinya ). Kepala RUPBASAN Kelas I Denpasar yang   pertama   adalah   Bapak   [...]

Selengkapnya

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP 1.1  Pasal 44 ayat (1) dan (2) a) ayat (1) pasal ini memuat ketentuan bahwa benda sitaan harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dari ketentuan pasal ini [...]

Selengkapnya

Profil Kami

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentan [...]

Selengkapnya