KODE ETIK PEGAWAI RUPBASAN
- Teliti dan cermat dalam menilai benda sitaan dan barang rampasan
- Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman
- Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan
- Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum
- Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas
- Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian
- Tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi