KODE ETIK PEGAWAI RUPBASAN

  1. Teliti dan cermat dalam menilai benda sitaan dan barang rampasan
  2. Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman
  3. Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan
  4. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum
  5. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas
  6. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian
  7. Tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi