Pada hari Kamis, tanggal 16 Pebruari 2017, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Kelas I Denpasar. Monitoring dan Evaluasi dilakukan langsung oleh Tim Monev dari Dirjen Pemasyarakatan, yang terdiri dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Bapak Wahiddin, beserta Bapak Abu Zeid dan Bapak Bambang Hariono.
Dalam kunjungan tersebut, Bapak Wahiddin menyampaikan tentang revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang nantinya akan dijadikan acuan atau pedoman pokok terkait pengelolaan Basan Baran di Rupbasan. Pembuatan Buku Register Basan Baran dan bentuk atau format laporan juga diharapkan bisa lebih disederhanakan lagi pembuatannya. Mengenai Basan Baran yang berada di Gudang Penyimpanan Rupbasan Kelas I Denpasar, Bapak Wahiddin mengatakan sudah sangat baik penempatan dan perawatannya, hanya saja rak penyimpanan yang disarankan agar lebih dimaksimalkan lagi penggunaannya.
Dalam kesempatan itu pula disampaikan tentang keasrian dan kenyamanan kantor Rupbasan Kelas I Denpasar yang sudah sangat terjaga dan terawat, termasuk sudah sangat idealnya jumlah pegawai yang bekerja di Rupbasan Kelas I Denpasar.