Tepat hari Jumat, 18 Maret 2014 pukul 11.30 wita di Gudang Umum I Rupbasan Kelas I Denpasar, Rombongan Polda dan didampingi oleh Dinas Kebudayaan Musem Bali tiba di Rupbasan Kelas I Denpasar guna pengambilan kembali Basan Baran berupa Pratima dan alat upacara yang akan di limpahkan ke Dinas Kebudayaan Museum Bali.
Kegiatan ini berlangsung dimulai dengan proses indentifikasi klasifikasi jumlah serta bentuk Basan baran. Proses Perhitungan dan klasifikasi secara detail dilakukan agar sesuai dengan data Basan Baran sesuai berkas kasusnya, Kami dari pihak Rupbasan Kelas I Denpasar sebagai Instansi yang dititipkan Basan Baran tersebut melaksanakan tugas bersama sama dalam proses identifikasi kemarin.
Kegiatan Pengambilan Pratima dan Alat Upacara oleh Polda dan didampingi oleh Dinas Kebudayaan Museum Bali ini berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Berita Pendukung Latar Belakang Kegiatan Pengambilan tersebut dilansir oleh Media Bali Post.
Berikut Berita yang kami tautkan bersama dan bersumber dari link resmi Balipost.com
Puluhan tokoh Hindu seperti Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Dr. Drs I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., para sulinggih, anggota komisi IV DPRD Bali Cok Asmara dan akademisi, Senin (17/3) pagi mendatangi Polda Bali untuk mempertanyakan terkait kabar penyerahan pratima yang masih disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) di Jalan Ratna, Denpasar ke warga Italia, Roberto Gamba. Kedatangan mereka diterima Waka Polda Bali Brigjen I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha beserta jajarannya.
Wakapolda Bali menggungkapkan, proses penyerahan pratima atau barang yang disita dari Roberto Gamba ke museum harus melaui prosedur yang jelas. “Jika ada ditemukan pratima atau benda suci lainnya, pasti akan kami amankan dulu. Begitu juga sebaliknya, jika sebagian dari barang-barang itu adalah koleksi pribadi (bukan pratima) maka kami tak bisa menguasai,” ujarnya.
Dikatakannya, para pengempon pura susah memastikan jika pratima yang diamankan dari tangan warga Italia itu milik pengempon pura. Pasalnya, sebagian besar pratima telah dipermak ulang. “Sekitar satu truk barang bukti yang diamankan dari tangan Roberto Gamba. Dari jumlah tersebut, tak semuanya pratima atau benda-benda yang disucikan umat Hindu. Melainkan, sebagian merupakan barang antik dari Papua dan daerah lainnya berupa kain, patung dan lain-lain,” tandasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Cok Asmara mengungkapkan, barang-barang cagar budaya atau pratima yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang rampasan negara
( Rupbasan) diharapakan agar dilimpahkan ke museum Bali. Hal itu mengacu pada UU No.11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1 tentang cagar budaya.
sumber : DENPASAR, BALIPOST. 17 Maret 2014
(manik astajaya/balipost)