Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat 1 secara tegas memerintahkan agar benda sitaan disimpan di dalam RUPBASAN maka keberadaan RUPBASAN merupakan satu keharusan untuk menyimpan benda sitaan demi kelancaran dan ketertiban proses peradilan.
Rupbasan Kelas I Denpasar berdiri pada 27 Juli 2001 dimulai sejak pelantikan pejabat struktural ( Kepala RUPBASAN dan 2 Orang Kepala Sub seksinya ). Kepala RUPBASAN I Denpasar yang pertama adalah Bapak Drs. Anak Agung Anom Suryadarma, NIP 040025308 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor A.202.KP.04.04 Tahun 2001 tanggal 25 Januari 2001 tentang pengalihan Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon IV di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala RUPBASAN beserta jajarannya mulai menempati Kantor di jalan Ratna Nomor 19 Denpasar, menepati eks gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : A.05.PL.02.01 Tahun 2004 tanggal 19 Maret 2003 tentang Ralat / Perbaikan Keputusan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor A.02.PL.02.01.722 Tanggal 13 Maret 2003 tentang Perubahan fungsi Gedung Kantor Pendidikan dan latihan ( DIKLAT ) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Manusia Bali menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) Klas I Denpasar.
RUPBASAN Klas I Denpasar Menempati sebagian eks Gedung Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tanah seluas 1.558 meter persegi dengan luas bangunan meliputi :
- Gudang Kantor -> 365 meter persegi
- Gudang Umum I -> 171 meter persegi
- Gudang Umum II -> 80 meter persegi
- Gudang Umum III -> 240 meter persegi
- Gudang Terbuka -> 672 meter persegi